:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemkot-Bandar-Lampung-Berikan-Keringanan-Pajak-PBB-P2-hingga-Seratus-Persen.jpg)
Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberi sejumlah keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Keringanan pembayaran PBB-P2 mulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menjelaskan, program keringanan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah. Terutama untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Salah satu kebijakan yang diberikan yakni pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025," ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Program penghapusan denda tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.
"Melalui kebijakan ini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi," kata Yusnadi.
Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.
Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB Rp0 hingga Rp150 ribu, pemerintah memberikan pengurangan 100 persen atau bebas membayar PBB.
Kemudian wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.
Social Header
Cari Blog Ini