:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemkot-anggarkan-Rp-39-miliar-untuk-gaji-ke-13-ASN.jpg)
Bandar Lampung - Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Rp 39 miliar untuk membayar gaji ke-13 ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan mengungkapkan bahwa proses pencairan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
"Sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota, gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan pada hari Selasa, (2/6)," ujar Zakky, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data dari BPKAD Bandar Lampung, total ada 8.176 ASN yang akan menerima gaji ke-13 ini.
"Jumlah tersebut terdiri dari 5.991 PNS dan 2.185 PPPK," ujarnya.
Zakky menegaskan, gaji rutin bulan Juni untuk PNS dan P3K akan tetap dibayarkan tepat waktu pada tanggal 1 Juni 2026.
Meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Senin yang merupakan hari libur nasional (tanggal merah), Pemkot memastikan tidak ada penundaan hak pegawai
"Senin (1/6) tetap gajian untuk gaji reguler bulan Juni. Baru kemudian keesokan harinya, Selasa (2/6), menyusul pencairan gaji ke-13," ujarnya.
Pihak BPKAD berharap dengan cairnya gaji reguler dan gaji ke-13 secara berurutan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga para ASN, sekaligus menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Bandar Lampung.
Social Header
Cari Blog Ini