
Bandar Lampung-Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
"Sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota, gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026," ujar Zakky, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan data BPKAD Kota Bandar Lampung, sebanyak 8.176 ASN akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 5.991 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.185 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Zakky menjelaskan, selain gaji ke-13, Pemkot Bandar Lampung juga memastikan pembayaran gaji reguler bulan Juni 2026 tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Juni 2026.
Meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, hak para ASN tetap akan disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Senin, 1 Juni tetap gajian untuk gaji reguler bulan Juni. Baru kemudian keesokan harinya, Selasa, 2 Juni, menyusul pencairan gaji ke-13," jelasnya.
Ia berharap pencairan gaji reguler dan gaji ke-13 secara berurutan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga para ASN, terutama menjelang berbagai kebutuhan pendidikan dan rumah tangga.
Selain itu, pencairan dana tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Social Header
Cari Blog Ini