:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PERMUDAH-LAYANAN-Kepala-Badan-Pengelolaan-Pajak.jpg)
Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung kini bisa lebih mudah membayar pajak kendaraan.
Mulai 1 Mei 2026, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP lama untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat.
Kebijakan baru ini disambut antusias karena mempermudah proses administrasi, terutama bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan, masyarakat hanya perlu membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk membantu warga yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.
Sejak diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung semakin ramai dipadati warga.
BPPRD pun terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini.
“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik. Bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain mempermudah wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.
“Harapannya, penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tutup Yusnadi.
Social Header
Cari Blog Ini