Jakarta - Polisi menangkap 3 pria terduga pencuri kabel listrik di Jakarta. Ketiga pelaku membobol delapan gardu listrik dan mencuri kabel listriknya.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, Rabu (7/1/2026).Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Ketiganya beraksi dengan menyamar sebagai petugas kelistrikan.
"Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar," katanya.
Dia mengungkap tersangka AP bertugas mengawasi situasi. Sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.
"Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi kelistrikan, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor," jelasnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan 3 Pelaku
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan 3 Pelaku
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas kelistrikan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 2,4 juta, dan dibagi rata kepada para pelaku, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, ketiga petugas menangkap pelaku pada Selasa (30/12). Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Negara mengalami kerugian sekitar Rp 220 juta akibat pencurian kabel oleh ketiga pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV. (dtk)
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, ketiga petugas menangkap pelaku pada Selasa (30/12). Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Negara mengalami kerugian sekitar Rp 220 juta akibat pencurian kabel oleh ketiga pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV. (dtk)

0 Komentar